
Photo
JawaPos.com- Narapidana kasus terorisme (napiter) Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, kemungkinan bisa menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Pada perayaan Ulang Tahun Ke-77 RI Rabu (17/8), pria 56 tahun tersebut mendapatkan remisi lima bulan. Dengan begitu, total dia sudah mendapatkan 11 kali remisi sejak masuk lapas pada 2014.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan status bebas bersyarat, pria yang divonis 20 tahun penjara itu harus melalui 2/3 masa pidananya.
Ditambah dengan 10 kali remisi yang pernah diterimanya, Umar Patek bisa bebas bersyarat pada 14 Januari 2023. Karena kini pria yang lahir dengan nama Hisyam itu mendapat korting tambahan lima bulan, keputusan bebas bersyarat bisa datang lebih cepat. Yakni, Agustus ini.
’’Saat ini dia (Umar Patek, Red) dapat remisi selama lima bulan. Sebenarnya, dia bisa saja keluar dan bebas bersyarat,’’ ujarnya.
Namun, Zaeroji masih menunggu surat ketetapan resmi terkait remisi Umar Patek dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut dia, paling lambat akhir bulan ini Umar Patek bisa keluar dari penjara. ’’Saya minta besok Kalapas bisa mengusulkan ke pusat agar SK remisi segera dikeluarkan,’’ ungkap Zaeroji.
Umar divonis pada 2012. Setelah ditahan di Mako Brimob, pria asli Pemalang, Jawa Tengah, itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 13 Maret 2014.
Selain Umar Patek, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim juga telah mengusulkan 16.851 narapidana di berbagai wilayah Jawa Timur untuk mendapatkan remisi umum. Akan tetapi, yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya 16.659 orang. Yang langsung bebas 522 orang.
”Perkiraan kita bisa menghemat sekitar Rp 28 miliar. Remisi bervariasi, mulai satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan,’’ ungkap Zaeroji.
Sementara itu, sebanyak 369 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo juga mendapat remisi. Enam di antaranya langsung bebas kemarin. Namun, napi yang meninggalkan bui hanya dua orang. Yakni, M. Nando dan Ilham A. Mereka telah bebas dan kembali kepada keluarga.
”Empat orang napi yang seharusnya bebas hari ini (kemarin) belum bisa meninggalkan lapas karena mereka masih menjalani pidana pengganti,’’ kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Teguh Pamuji.
Pidana pengganti merupakan pidana badan yang harus dijalani napi karena divonis membayar denda. Mereka yang tidak mampu membayar wajib mengganti dengan hukuman badan. Lamanya beragam, sesuai vonis hakim pengadilan. Rata-rata dalam hitungan bulan. ”Keempat napi bisa bebas setelah menjalani kurungan pengganti,’’ lanjut Teguh.
Pegang Komitmen Cegah Radikalisasi
Hisyam alias Umar Patek mungkin bebas bersyarat bulan ini. Narapidana kasus terorisme itu mendapat remisi lima bulan penjara. Setelah keluar dari penjara, pria yang pernah terlibat dalam rangkaian teror bom di Indonesia tersebut tetap berkomitmen membantu pemerintah mencegah berkembangnya radikalisme.
Bagaimana rasanya bakal bebas bersyarat?
Yang jelas, saya senang. Selain itu, saya bersyukur kepada Allah SWT karena insya Allah bulan ini mendapatkan keringanan hukuman dan bisa berstatus bebas bersyarat. Selain itu, saya berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia serta jajaran Kemenkum HAM dan lapas yang memberikan kepercayaan ini kepada saya untuk diberi remisi.
Akan tinggal di mana setelah bebas?
Saya belum bisa menentukan tinggal di mana, mungkin antara akan kembali ke kampung halaman di Jawa Tengah atau tinggal di Jawa Timur agar lebih mudah menjalani masa pembebasan bersyarat ini. Insya Allah bisa berkumpul bersama keluarga kembali.
Ada rencana bekerja?
Insya Allah, saya berkomitmen membantu pemerintah membuat program-program untuk mencegah radikalisasi. Saya juga akan menyasar mungkin untuk pencegahan radikalisasi, baik itu di kaum milenial, masyarakat umum, maupun mungkin akademisi. Juga kepada beberapa rekan napiter yang lainnya. Diharapkan, mereka paham bahaya terorisme dan radikalisme.
Kenapa begitu?
Sejauh ini, menurut saya, radikalisme masih ada. Hal itu bisa ada di mana pun, baik di daerah maupun negara apa pun itu. Sebab, akarnya masih tetap ada.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
