Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Agustus 2022 | 18.34 WIB

Penjelasan Polri Soal Tempat Khusus Untuk 4 Anggota Tak Profesional

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sebanyak 4 anggota polisi dibawa ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat anggota tersebut merupakan bagian dari 25 anggota polisi yang dianggap tidak profesional menangani kasus tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tempat khusus yang dimaksud ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Dalam Pasal 98 Ayat (3) berbunyi Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan:


  1. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

  3. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

  4. Mengulangi pelanggaran kembali.


Kemudian Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal (1) Angka 35 disebutkan “Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”.

Sesuai Pasal 25 Ayat (5) dijelaskan, “Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.

"Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Sebanyak 25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

"Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Sigit. (*)

 

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore