
Ilustrasi layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK menunjukkan identitas dan status pajak kendaraan yang sah.
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya agar tidak terkena sanksi administratif atau bahkan pidana.
Melansir dari website resmi polri, Minggu, (21/1), cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit, asalkan Anda mengetahui syarat dan prosedurnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus STNK hilang, berdasarkan sumber-sumber dari halaman polri.go.id.
Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru 2024:
1. Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres. Anda harus menjelaskan kronologi dan lokasi kehilangan STNK secara jelas.
Anda juga harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi STNK jika ada. Jika kendaraan Anda masih kredit, Anda juga harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing. Pembuatan laporan kehilangan ini tidak dikenakan biaya.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, Anda harus membawa kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik.
Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor rangka, nomor mesin, dan warna kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.
Anda juga harus membayar biaya cek fisik sebesar Rp 25.000. Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir oleh petugas Samsat.
3. Mengisi formulir permohonan di loket STNK
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pengurusan STNK hilang di loket STNK. Anda harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
