Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juli 2022 | 23.41 WIB

DPR Pastikan Lakukan Fit And Proper Test Pengganti Lili di KPK

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait polemik komisioner KPU yang sedang berurusan dengan polisi. - Image

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait polemik komisioner KPU yang sedang berurusan dengan polisi.

JawaPos.com - Pascapengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI menunggu pemerintah mengirimkan nama calon pengganti Lili tersebut. Nama itu nantinya dikirim oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

“Hal dapat dilakukan adalah Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Nasir Djamil dikonfirmasi, Senin (11/7).

Politikus PKS ini menyampaikan, sambil menunggu nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI, pemerintah disarankan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menggantikan Lili.

“Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” ucap Nasir.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, mekanisme pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Namun, jika mengacu UU KPK yang lama sebelum revisi yakni UU Nomor 30/2022, itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

“Saya mengacu pada yang dulu. Dulu itu ditunjuk oleh Presiden. Kedua, ada urutan. Dulu, siapa urutan keberapa itu kan, kan ada 10 yang ke DPR. Kan yang nomer 6 sampai 10 kan gak dapet tuh, nah kalau dulu bisa dinaikan yang nomer 6 itu menggantikan. Jadi selain keputusan presiden, jadi terserah presiden nih, karena UU 30/2002 dulu memberi ini kepada presiden,” ujar mantan juru bicara KPK ini.

“Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, pihaknya akan melakukan rapat bersama dalam hal ini KPK, untuk membahas mekanisme pengganti Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini DPR sudah memasuki masa reses.

“Belum belum. Kan reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III,” papar Johan Budi.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI.

"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK.

"Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya
I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore