Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juni 2022 | 16.00 WIB

Ini Daftar Larangan untuk Jemaah Haji Selama di Madinah dan Makkah

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak kemarin (29/7). Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP) - Image

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak kemarin (29/7). Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP)

JawaPos.com - Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jemaah dan petugas haji selama menjalankan ibadah di Makkah dan Madinah, Arab Saudi. Sebab, ada beberapa hal yang dilarang.

"Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji," kata Jubir PPIH Akhmad Fauzin kepada wartawan, Sabtu (18/6).

"Jemaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji," sambungnya.

Larangan lainnya adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jemaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Jemah dan petugas juga diharuskan selalu menerapkan protokol kesehatan ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram.

"Selalu bertanya serta berkosultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan. Pemerintah berharap jemaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore