Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 17.28 WIB

Siskaeee Mangkir Lagi, Berdaljh sedang ajukan Praperadilan

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). - Image

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

 
JawaPos.com - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee dipastikan kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Siskaeee sendiri belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
 
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi, Jumat (19/1).
 
Tofan menjelaskan, Siskaeee belum memenuhi panggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda sementara proses penyidikan.
 
 
"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau praperadilan kan dia semi perdata gitu kan di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeenya menurut kami ditunda," jelasnya.
 
Tofan menyampaikan, pihaknya sudah mengirim surat permintaan penundaan penyidikan kepada Polda Metro Jaya. Dia meminta agar penyidik menghargai proses praperadilan.
 
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.
 
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
 
Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore