Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 April 2022 | 00.03 WIB

Majelis Rakyat Papua Minta DPR Tunda Pemekaran Menjadi Tiga Wilayah

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. DPR/Antara - Image

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. DPR/Antara

JawaPos.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib meminta DPR RI untuk menunda pemekaran tiga Provinsi Papua. Sebab sebelumnya, DPR RI menyepakati pembahasan tiga RUU Pemekaran Papua untuk segera disahkan.

Tiga RUU Pemekaran Papua itu di antaranya, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Timotius di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

"Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespon aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," sambungnya.

Menurut Timotius, rakyat Papua saat ini sangat menolak dilakukan pemekaran daerah. Karena, Pemerintah Indonesia masih melakukan moratorium untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Papua.

"Belum ada kajian secara ilmiah, semua aspek," tegas Timotius.

Dia pun menyebut, pemekarasan wilayah sangat penting adanya peningkatan sumber daya manusia. Namun, saat ini hal itu masih menjadi kendala.

"Ini coba lihat 28 kabupaten/kota di Provinsi Papua tidak ada pengembangan sumber daya manusia, sama sekali tidak ada, sangat ketergantungan, itu zero nol, tidak ada. Kecuali Mimika yang ada Freeport, tapi kabupaten lain tidak ada sama sekali," papar Timotius.

Dia pun mempertanyakan keinginan Pemerintah yang ingin melakukan pemekaran wilayah di Papua. Dia menharapkan untuk menunda pembahasan pemekaran Provinsi Papua.

"Ini masalah yang sangat serius untuk dipending, sampai pemerintah mencabut moratorium baru sekaligus. Karena teman-teman di provinsi lain juga membutuhkan pemekaran, ini yang perlu dipahami oleh pemerintah," ungkap Timotius.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, penduduk asli Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atas kebijakan perubahan UU Otonomi Khusus dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tentu wajar jika kemudian MRP berusaha menyalurkan aspirasi orang asli Papua. Ini bagus, dan perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tinggi,“ ucap Dasco.

Dasco mengungkapkan ada dua poin yang disampaikan MRP. Pertama, tentang evaluasi UU Otsus Papua, supaya transparan dan terbuka bagi MRP untuk melaksanakan tugas sesuai UU. Kedua, terkait dengan aspirai menunda DOB.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II, agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),“ ujarnya.

Aspirasi yang disampaikan tersebut, menurut Dasco, sangat masuk akal. Sebagai penduduk asli Papua yang merasakan dampak dan manfaat UU Otsus, apabila diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tentu sangat wajar.

"Apalagi MRP telah meminta masukan dari penduduk di 28 kabupaten,“ imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembahasan RUU DOB. Namun, sampai saat ini DPR belum menerima surat presiden (Surpres).

“Tanpa ada surpres maka RUU ini tidak akan bisa dibahas. Saya akan sampaikan kepada DPR untuk menunda terlebih dahulu pembahasan keitga RUU DOB sampai ada putusan MK,“ pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore