Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 April 2022 | 21.09 WIB

Bareskrim Bekuk 30 Orang yang Terlibat Kasus Kecurangan Seleksi ASN

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Satuan Tugas Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara (KKN CASN) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan seleksi ASN, di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 30 orang yang terlibat dalam seleksi kecurangan ASN tersebut.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Gatot, 30 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Gatot, dari 30 orang itu dua diantaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.

Gatot berujar, pengungkapan kasus tersebut di wilayah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN antara lain komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian handphone jumlahnya 58 unit, flash disk ada sembilan, dan DVR ada satu unit," katanya.

Gatot mengungkapkan, kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 ini adalah para pelaku menggunakan akses remote, yakni dengan komputer yang digunakan peserta bisa diakses dari jarak jauh.

"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," ungkapnya.

"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," tambahnya.

Gatot berujar, dalam kasus ini setidaknya sebanyak 359 CPNS yang telah didiskualifikasi. Hal ini karena mereka terbukti melakukan kecurangan pada saat seleksi tersebut.

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN kemudian ada juga 81 orang yang lulus tapi belum didiskualifikasi," ungkapnya.

Gatot menuturkan, 30 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore