
ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com - Satuan Tugas Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara (KKN CASN) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan seleksi ASN, di beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 30 orang yang terlibat dalam seleksi kecurangan ASN tersebut.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Gatot, 30 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Gatot, dari 30 orang itu dua diantaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.
Gatot berujar, pengungkapan kasus tersebut di wilayah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN antara lain komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian handphone jumlahnya 58 unit, flash disk ada sembilan, dan DVR ada satu unit," katanya.
Gatot mengungkapkan, kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 ini adalah para pelaku menggunakan akses remote, yakni dengan komputer yang digunakan peserta bisa diakses dari jarak jauh.
"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," ungkapnya.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," tambahnya.
Gatot berujar, dalam kasus ini setidaknya sebanyak 359 CPNS yang telah didiskualifikasi. Hal ini karena mereka terbukti melakukan kecurangan pada saat seleksi tersebut.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN kemudian ada juga 81 orang yang lulus tapi belum didiskualifikasi," ungkapnya.
Gatot menuturkan, 30 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
