
Ilustrasi politik uang. (salman toyibi/jawa pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut bisa disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/4).
Ali mengatakan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan. Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.
Namun vonis Edhy Prabowo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
