Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 April 2022 | 16.10 WIB

Kakorlantas Polri Minta Uang Tilang ETLE Dibagi Adil Pemanfaatannya

Ilustrasi e-Tilang. - Image

Ilustrasi e-Tilang.

JawaPos.com - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, meminta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum. Menurutnya, program tilang elektronik tahap I telah memberikan dampak positif bagi PNBP.

“Kami mohon dukungan Komisi III DPR-RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya,” ujar Firman, Minggu (3/4).

Firman mendorong Komisi lll DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil dari penerapan ETLE Nasional. Menurutnya, sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Bila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk Penegakkan hukum, diharapkan akan dapat menunjang kinerja sesuai target.

“Apa lagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

“Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR-RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan,” tambahnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, sisi positif dari penerapan ETLE adalah masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.

Sedangkan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE harus terus dikembangkan. Termasuk pengembangan sarana pendukung ETLE dengan hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas, di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE nasional presisi tahap l di 12 Provinsi dan pada tahap ll diresmikan di 14 Provinsi. Sehingga total sudah 26 Provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah seluruhnya 248 kamera.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore