
LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
JawaPos.com - Penolakan laporan koalisi masyarakat sipil atas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Polda Metro Jaya memunculkan keprihatinan dari banyak pihak. Salah satunya eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko. Menurutnya, pengabaian laporan atau informasi dari masyarakat bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang efektif.
Koko, sapaan akrab Sujanarko, menjelaskan peran serta masyarakat menjadi salah satu spirit pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Bahkan, di banyak kesempatan, pemberantasan korupsi tidak berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat.
”Makanya dalam undang-undang (KPK) itu menyebutkan peran serta masyarakat (dalam pemberantasan korupsi, Red),” kata Koko dalam diskusi virtual, Sabtu (26/3). Begitu pula di forum internasional, pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan karena perannya yang krusial.
Koko menerangkan perlindungan terhadap pelapor adalah salah satu paradigma baru dalam memerangi korupsi. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang efektif. ”Siapa pelapornya terkadang dianggap nggak penting, yang paling penting adalah kualitas laporannya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Koko menyayangkan sikap penegak hukum yang menolak laporan masyarakat sipil terkait dugaan gratifikasi Luhut dan sejumlah nama lain. Penolakan itu mengangkangi spirit pemberantasan korupsi yang digaungkan dalam forum internasional. ”Pelaporan masyarakat harusnya 100 persen diterima,” ungkapnya.
Apalagi, kata Koko, laporan yang disampaikan merupakan produk penelitian dari sembilan non-government organization (NGO). Dia mengajak penegak hukum belajar dari skandal Panama dan Pandora Papers yang merupakan produk penelitian. ”Kalau kita konsen pada data dan kualitas laporan, kita tidak boleh mengabaikan informasi dari mana pun,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan koalisi masyarakat sipil ditolak Polda Metro Jaya tanpa alasan jelas. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kejahatan ekonomi dan gratifikasi Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat menjabat Plt Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penolakan laporan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mereka menilai Polda Metro Jaya tebang pilih dalam menyikapi laporan. Pun, penolakan itu dianggap sebagai sebuat kesalahan besar dan pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
