Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Maret 2022 | 02.12 WIB

Terawan Diberhentikan sebagai Anggota IDI, Politisi Gerindra Bereaksi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengelar rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/11/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan evaluasi klaim ru - Image

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengelar rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/11/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan evaluasi klaim ru

JawaPos.com - Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, memutuskan untuk mendepak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan IDI memecat Terawan karena menindaklanjuti dari rekomendasi Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI tersebut amat berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK IDI ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa turun tangan, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," katanya.

Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ungkapnya.

Kemudian, evaluasi juga akan kami lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," tuturnya.

Adapun pemberhentian Terawan sebagai kenggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto  tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.

Berdasarkan video yang beredar, ada tiga poin pembehentian terhadap Terawan Agus Putranto sebagai anggota PB IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kemudian kedua ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

 

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore