Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 17.05 WIB

Dampak Covid-19, Siswa Alami Learning Loss Selama PJJ

Webinar Knowledge Sector Initiative (KSI) dan Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P)/zoom - Image

Webinar Knowledge Sector Initiative (KSI) dan Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P)/zoom

JawaPos.com - Saat ini pemerintah sudah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi para siswa seiring menurunnya kasus Covid-19. Apalagi Indonesia tengah bersiap dalam transisi menuju status endemi di mana angka Covid-19 mulai terkendali. Selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah, siswa ternyata dinilai mengalami kemunduran akademi atau learning loss terutama bagi siswa disabilitas.

Learning loss adalah hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa, baik secara spesifik atau umum, yang dipengaruhi berbagai faktor. Mereka sulit mengerti dan memahami karena berada di rumah dan jarak jauh dengan para guru.

Pandemi Covid-19 mengubah semuanya bukan hanya perpindahan cara belajar dari ruang kelas ke layar komputer di rumah masing-masing. Pandemi membawa banyak perubahan dalam jarak sosial dan pembatasan pergerakan yang mempengaruhi pendidikan.

Dalam webinar Knowledge Sector Initiative (KSI) dan Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P), Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti Sutar, yang memberikan tanggapan atas rekomendasi kebijakan dari para pembicara serta menjelaskan pembelajaran yang dapat diambil dalam proses pelaksanaa PJJ dan bagaimana rencana strategis ke depan guna memastikan PJJ tidak mengakibatkan learning loss dan ketimpangan yang semakin besar di Indonesia.

Ia mengakui, selama PJJ dilaksanakan, learning loss yang dialami oleh para pelajar di Indonesia semakin besar. Apalagi untuk pelajar-pelajar yang berasal dari kalangan termarjinalkan, seperti siswa dan mahasiswa yang tinggal di daerah 3T, hingga anak-anak dengan orang tua berpendapatan menengah ke bawah.

“Dengan kurikulum biasa, anak-anak bebannya sangat besar. Dengan pengurangan-pengurangan yang ada di dalam kurikulum darurat ini, meskipun pada kurikulum inti menjadi lebih baik” kata Suharti.

Siswa Disabilitas Paling Terdampak
Chair Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), Dina Afrianty, menjelaskan tantangan siswa dengan disabilitas di masa pandemi ini serta rekomendasi kebijakan guna memastikan siswa berkebutuhan khusus dapat terpenuhi kebutuhannya. Ia menjelaskan, PJJ tidak hanya memberikan dampak buruk pada siswa biasa saja, melainkan juga kepada siswa dengan kebutuhan khusus. Bahkan sistem pembelajaran ini dinilai lebih sulit untuk dilakukan oleh siswa dengan kebutuhan khusus.

Berdasarkan penelitian AIDRAN dengan guru-guru di berbagai wilayah Indonesia, banyak siswa dengan kebutuhan khusus, baik yang ada di sekolah inklusi maupun non-inklusi, yang kemudian tidak bisa bersekolah karena tidak ada pendampingan dari guru. Meskipun banyak juga guru yang sudah melakukan inisiatif untuk datang ke rumah siswa untuk memberikan materi pembelajaran.

“Kita bisa bayangkan, sebelum pandemi teman-teman disabilitas banyak mengalami kendala di sekolah dan perguruan tinggi. Tapi dengan pandemi dan pembelajaran online, masalah jadi jauh lebih besar lagi” kata Dina.

Hal ini lantas memberikan kekhawatiran tersendiri bagi pembelajar berkebutuhan khusus, utamanya mahasiswa. Karena bagaimanapun, mereka akan segera memasuki dunia kerja. Apalagi, selain learning loss yang harus mereka alami karena selama pandemi harus belajar sendiri, tidak ada pula bantuan dari pemerintah, seperti alat bantu laptop, ponsel, atau beasiswa.

“70 persen mahasiswa disabilitas mengatakan tidak mendapatkan bantuan apapun. Ini mengkhawatirkan karena siswa dengan disabilitas banyak datang dari kondisi ekonomi yang rendah,” kata Dina.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2.

Namun, kata dia, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Prof Wiku.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Masing-masing level memiliki syarat aturan yang harus dipenuhi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore