
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri lewat jalur tidak resmi atau non prosedural, masih menjadi perosalan utama. Pasalnya hal itu akan menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menginisiasi pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktek penempatan PMI secara non prosedural, sehingga pemerintah dapat menjamin perlindungan bagi PMI.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang. Sebab, penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural.
"Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/3).
Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
“Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.
Sebagai contoh, Singapura menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi PMI melalui jalur non prosedural. Proses mendapatkan ijin bekerja di Singapura yang relatif mudah kerap disalahgunakan oleh para calo untuk merekrut dan menempatkan PMI secara tidak resmi.
Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena masih adanya penempatan PMI jalur non prosedural yang sulit terdata. Hal ini menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura.
Data dari KBRI Singapura menyebutkan sebanyak 75 persen dari total PMI yang melarikan diri dari majikan dan ditangani oleh pihak KBRI adalah PMI non prosedural. Sebanyak 86 persen diantaranya mengaku mengalami situasi disharmonis dengan majikan karena miskomunikasi yang disebabkan keterbatasan penguasaan bahasa dan ekspektasi majikan yang terlalu tinggi kepada PMI dengan keterampilan kerja yang belum memadai.
PMI non prosedural juga rentan dengan tindak kekerasan dan eksploitasi dari majikan, misalnya saja data menunjukkan sebanyak 3 persen PMI non prosedural di Singapura tidak mendapatkan upah bekerja dari majikan.
Oleh karenanya, Moeldoko menginisiasi rapat koordinasi lanjutan bersama Kemlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kemendagri, BP2MI, Kemenaker dan Kemenko polhukam untuk membahas upaya pemangkasan prosedur penempatan PMI lebih lanjut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
