Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Maret 2022 | 21.57 WIB

Ditjen Dukcapil Jelaskan Aturan Singkat Soal Nikah Beda Agama

Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos

JawaPos.com - Pernikahan beda agama yang viral di Semarang, Jawa Tengah tengah mengundang perdebatan di kalangan publik. Mereka yang berpegang pada prinsip pernikahan satu agama banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, sementara pihak-pihak yang lebih progresif mengatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak perlu dipergunjingkan karena pernikahan adalah ranah yang sangat personal, terlepas apapun agama yang dianut kedua mempelai.

Mengomentari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan tentang aturan nikah beda agama di Indonesia.

Sebelumnya, sudah dipastikan bahwa pernikahan kedua mempelai itu tidak akan tercatat di Kantor Uurusan Agama (KUA), karena KUA hanya bisa mencatat pernikahan dua insan yang beragama Islam.

Lalu, bagaimana dengan pencatatan di Dukcapil?

"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Kamis (10/3).

Zudan menjelaskan, 'kondisi agama yang sama' sebagaimana dimaksud olehnya adalah keadaan di mana kedua pasangan memutuskan untuk menikah dengan prosesi pernikahan salah satu agama yang dianut.

"Ada fatwa Mahkamah Agung bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah (dalam prosesi pernikahannya, atau memutuskan untuk memeluk agama pasangannya, Red). Baru bisa dicatatkan," jelasnya.

"Untuk penganut agama non-muslim dan penghayat kepercayaan, ada pemberkatannya oleh pemuka agama atau kepercayaannya. Ada dokumennya, dan ada surat pemberkatannya. Baru bisa dicatatkan," ujar Zudan.

Sebagai contoh, ada dua pasangan  beragama Kristen dan Katolik yang menikah. Supaya bisa tercatat di Dukcapil, maka kedua pasangan ini harus memilih untuk dinikahkan secara Kristen, atau secara Katolik.

Dengan demikian, Dukcapil nantinya akan mencatat bahwa pasangan tersebut sudah dinikahkan lewat salah satu prosesi atau kepercayaan yang dianut.

Hal ini pun berlaku bagi penganut agama Islam yang memilih untuk dinikahkan lewat prosesi agama atau kepercayaan lain.

Misalnya, ketika seorang beragama Islam menikah di gereja Katolik, maka pasangan tersebut akan tercatat di Dukcapil sebagai suami-istri yang dinikahkan secara Katolik, sekalipun salah satunya masih memeluk agama Islam.

Zudan menambahkan, pernikahan beda agama juga tidak akan memengaruhi akta kelahiran anak kedua pasangan tersebut. "Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta (walau kedua orang tuanya berbeda agama, Red)," tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore