Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Maret 2022 | 00.37 WIB

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

ILUSTRASI Rapat Paripurna mengesahkan RUU yang sudah disetujui oleh Baleg DPR RI. - Image

ILUSTRASI Rapat Paripurna mengesahkan RUU yang sudah disetujui oleh Baleg DPR RI.

JawaPos.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI Christina Aryani menyampaikan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum menjadi prioritas pembahasan DPR-Pemerintah untuk Tahun 2022. RUU tersebut tidak masuk dalam daftar 40 RUU yang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

“Saat ini, belum masuk prioritas,” kata Christina, dikonfirmasi, Senin (7/3).

Christina enggan mengomentari lebih jauh karena RUU Perampasan Aset belum pernah dibicarakan dalam Baleg DPR. “Ini (RUU Perampasan Aset) belum pernah diangkat di Baleg,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Achmad Baidowi menegaskan, suatu RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Jika tidak ada kesepakatan, berarti RUU tersebut tidak dibahas dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

“Kalau fraksi-fraksi tidak sepakat, yah tidak bisa, karena prolegnas itu kan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Berarti ada UU yang lebih diprioritaskan,” ucap pria yang biasa disapa Awiek ini.

Meski demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Hal ini, tutur dia, mengandaikan adanya kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah untuk merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar tersebut.

“Kalau pun kemudian nantinya mau memasukkan (RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2022), yah tinggal mengganti saja. Misalkan RUU yang sudah selesai, sudah ketok palu, dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas, kemudian masukan RUU yang lain. Syarat masuk RUU prioritas kan harus ada draf RUU-nya atau harus sudah punya naskah akademiknya,” tandas Awiek.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore