Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Maret 2022 | 00.09 WIB

Dinilai Melanggar PPKM, Pesta Dugem di Tempat Hiburan Malam Dibubarkan

Ilustrasi dugem. Antara - Image

Ilustrasi dugem. Antara

JawaPos.com - Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya membubarkan pesta dugem karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keramaian ini ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjend Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini mengatakan, pengelola tempat hiburan malam berusaha mengecoh petugas dengan menutup dan menggembok pintu masuk. Sehingga seolah dari luar tampak tak ada kegiatan apapun.

Namun, petugas dari luar masih mendengar suara dentuman musik dari dalam. Selain itu juga masih banyak kendaraan yang parkir.

"Begitulah kadang mereka kucing-kucingan, kalau kita tidak jeli, diluar tutup, gelap, didalam masih ada orang," ujar Tuti saat dihubungi, Minggu (6/3).

Atas kecurigaan tersebut, tim patroli memutuskan masuk ke dalam. Di sana mereka menemukan tempat hiburan malam itu masih beroperasi.

Tim patroli bahkan sampai menerjunkan anjing pelacak untuk mencari barang-barang terlarang seperti narkoba. Hanya saja, aparat tak menemukan barang-barang terlarang.

"Memang sudah tidak terlalu ramai, namun tetap kita kasih himbauan untuk segera tutup dan harus mematuhi peraturan yang saat ini masih PPKM," jelas Tuti.

Petugas kemudian memaksa seluruh pengunjung untuk membubarkan diri. Sedangkan pengelola diminta mentaati aturan jam operasional selama PPKM berlangsung.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore