
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu adalah gugatan kedua setelah permohonan praperadilan di pengadilan yang sama mereka cabut pada 20 Desember 2023.
Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan tiga kliennya. Yakni, eks Wamenkum HAM Eddy, Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. ”Benar sudah kami ajukan kemarin,” ucapnya kepada Jawa Pos.
Dia mengatakan, ada beberapa revisi dibandingkan dengan pengajuan yang pertama. ”Namun, kami belum bisa sampaikan. Nanti di pengadilan saja,” terangnya. Poin-poin revisi itulah yang akan memperkuat kliennya dalam proses uji formil mengenai sah tidaknya penetapan tersangka ketiganya oleh KPK.
Di luar itu, Ricky meminta kasus kliennya tak diseret ke mana-mana. Dia menyebut kliennya hingga kini tetap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Pun ketika nanti ada pemanggilan lagi dari KPK.
”Kami selalu kooperatif,” katanya. Dia menyebut kondisi Eddy saat ini cukup baik. Ricky mengaku bertemu dengan Eddy, Yogi, dan Yosi pada Selasa (2/1) lalu. Yosi adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Pertemuan itu membahas konsultasi hukum terkait kasus yang membelit Eddy.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. ”KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” jelasnya.
Ali optimistis pengajuan permohonan praperadilan itu bakal ditolak majelis hakim. Sebab, KPK telah patuh pada ketentuan hukum, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentu berdasar kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan itu telah masuk ke lembaganya. Sidang pertama berlangsung pada 11 Januari mendatang dengan hakim tunggal Estiono. (elo/c7/oni)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
