
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu adalah gugatan kedua setelah permohonan praperadilan di pengadilan yang sama mereka cabut pada 20 Desember 2023.
Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan tiga kliennya. Yakni, eks Wamenkum HAM Eddy, Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. ”Benar sudah kami ajukan kemarin,” ucapnya kepada Jawa Pos.
Dia mengatakan, ada beberapa revisi dibandingkan dengan pengajuan yang pertama. ”Namun, kami belum bisa sampaikan. Nanti di pengadilan saja,” terangnya. Poin-poin revisi itulah yang akan memperkuat kliennya dalam proses uji formil mengenai sah tidaknya penetapan tersangka ketiganya oleh KPK.
Di luar itu, Ricky meminta kasus kliennya tak diseret ke mana-mana. Dia menyebut kliennya hingga kini tetap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Pun ketika nanti ada pemanggilan lagi dari KPK.
”Kami selalu kooperatif,” katanya. Dia menyebut kondisi Eddy saat ini cukup baik. Ricky mengaku bertemu dengan Eddy, Yogi, dan Yosi pada Selasa (2/1) lalu. Yosi adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Pertemuan itu membahas konsultasi hukum terkait kasus yang membelit Eddy.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. ”KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” jelasnya.
Ali optimistis pengajuan permohonan praperadilan itu bakal ditolak majelis hakim. Sebab, KPK telah patuh pada ketentuan hukum, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentu berdasar kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan itu telah masuk ke lembaganya. Sidang pertama berlangsung pada 11 Januari mendatang dengan hakim tunggal Estiono. (elo/c7/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
