JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji. Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (27/12) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB
Penahanan Indra Charismiadji dilakukan, usai Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Ditjen Pajak Jakarta Timur.
"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/12).
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur tak hanya melakukan penahanan terhadap Indra, tetapi juga kepada seorang perempuan bernama Ike Andriani. Indra dan Ike sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Sekira bulan Janauri 2019 s/d Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," jelas Mahfuddin.
Akibat perbuatan politikus NasDem itu, ia menyebut bahwa kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1,1 Miliar.
Mahfuddin menyebut bahwa Indra ditahan dan menjadi tersangka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.