Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 20.04 WIB

Tak Ada Hal Meringankan, Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat

 
 

Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023).

 
JawaPos.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.
 
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
 
Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), dan ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
 
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Tumpak.
 
 
Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.
 
Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan 
 
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," tegas Tumpak.
 
Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore