Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 16.48 WIB

Soal Transaksi Janggal Masa Kampanye, Bawaslu Diminta Progresif Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah). - Image

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah).

JawaPos.com - Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti temuan PPATK memantik keprihatinan. Dengan cara pandang tersebut, upaya untuk menciptakan pemilu bersih kian sulit dilaksanakan. Sebab, sumber pendanaan gelap akan memengaruhi kredibilitas pemilu.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu memutuskan hanya menjadikan temuan PPATK untuk memvalidasi laporan dana kampanye. Bawaslu beralasan data PPATK memiliki disclaimer bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan, data PPATK semestinya bisa dijadikan rujukan untuk mengambil tindakan lanjutan. Sebab, jika pengawasan yang bisa dieksekusi Bawaslu hanya berbasis pada rekening yang didaftarkan, itu tidak akan terjadi.

”Sebab, pelanggaran yang dilakukan itu menggunakan rekening di luar rekening resmi peserta pemilu,” ujarnya. Sementara rekening yang didaftarkan biasanya hanya mencantumkan transaksi yang wajar.

Titi menyatakan, yang dibutuhkan adalah komitmen, konsistensi, dan progresivitas Bawaslu. Mestinya temuan PPATK bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan apakah yang dilaporkan dalam rekening dana kampanye adalah yang sesungguhnya atau tidak.

UU Pemilu, tambah Titi, sejatinya mengatur ketat akuntabilitas dana kampanye. Pasal 496 dan 497 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, setiap peserta pemilu atau orang yang menyampaikan laporan dana kampanye tidak benar akan dikenai ketentuan tindak pidana.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan, menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam pemilu sebetulnya mudah. Sebab, data PPATK itu sudah setengah matang. Bukan data mentah.

Data mentah, misalnya, data dari perbankan ke PPATK. Sementara itu, data dari PPATK itu telah dianalisis. ”Kalau tidak ditindaklanjuti, justru membuat masyarakat curiga,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Yenti menyarankan agar Bawaslu berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik untuk menindaklanjuti temuan PPATK itu. Dalam kasus tersebut bisa jadi ada dua perkara: terkait kepemiluan dan uang berasal dari tindak pidana. ”Jangan sampai calon pemimpin kita didanai dari uang tambang ilegal, judi online, atau kejahatan lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap laporan awal dana kampanye (LADK). ”Untuk melihat lebih jauh, kami mencermati laporan awal dana kampanye yang dipublikasikan oleh KPU,” kata Program Officer Perludem Heroik Pratama kemarin.

Perludem ingin melihat besaran dan sumber penerimaan dana kampanye di LADK. Heroik menyebutkan, ada batasan yang diatur. Misalnya, perseorangan dibatasi memberikan dana kampanye maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal dibolehkan memberikan sumbangan Rp 25 miliar. ”Dokumen LADK yang ditampilkan di Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) berbeda,” katanya.

Di sisi lain, Perludem juga menemukan adanya iklan di media sosial dari perusahaan Meta Platforms yang dilakukan oleh akun pendukung. Heroik menyebutkan, itu jumlahnya lebih banyak. Iklan tersebut tidak masuk dalam laporan. ”Seharusnya masuk sumber penerimaan tidak langsung atau barang dan jasa, baik pihak lain atau paslon,” imbuhnya.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyatakan, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menandatangani LADK pada 1 Desember. Setelah diteliti, dokumen itu merupakan dokumen perbaikan yang dimungkinkan bisa diperbaiki hingga 2 Desember. Sementara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menandatangani LADK pada 27 November.

”Yang menjadi konsen kami, KPU perlu menyampaikan LADK itu sesuai jadwal atau tidak. Melihat dokumen itu ditandatangani di akhir penyerahan,” ucapnya. Sebab, LADK wajib diserahkan maksimal 27 November.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore