
Komisioner KPU RI Idham Holik.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mewajibkan kembali penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye yang baru diterbitkan.
Dalam draf rancangan PKPU sebelumnya, KPU RI sempat menghapus ketentuan LPSDK tersebut. Sontak saja, kebijakan itu mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Sebab, penghapusan tersebut dianggap menurunkan transparansi dana kampanye pemilu.
LPSDK merupakan instrumen untuk memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu. Baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah.
Dalam PKPU 18/2023, KPU telah mengatur kewajiban penyampaian LPSDK kepada semua kontestan pemilu. Baik partai politik, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) di semua tingkatan, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun waktu pelaporan dana kampanye itu berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan ketentuan tersebut. Dia mengungkapkan, diaturnya ketentuan LPSDK itu merupakan bentuk keterbukaan KPU atas saran dan masukan masyarakat. Keputusan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa KPU tidak mengakomodasi aspirasi publik. ’’Ini bukti bahwa KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu,’’ ujar Idham.
Dalam penyusunan PKPU, lanjut dia, pihaknya selalu menjalankan metode deliberatif. Artinya, legitimasi hukum harus diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil dan partisipasi masyarakat. ’’Deliberatif adalah salah satu metode KPU dalam legal drafting,’’ imbuhnya.
Soal teknisnya, Idham menjelaskan, LPSDK dan laporan dana kampanye lainnya akan dipantau melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka). Sistem itu juga sebagai bentuk KPU telah memanfaatkan teknologi informasi. ’’KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menggunakan sikadeka dalam penerimaan laporan dana kampanye itu,’’ tuturnya.
Selain LPSDK, ada dua laporan yang wajib disampaikan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK) yang dimulai 16 November 2023 serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seusai kampanye berakhir. Karena itu, semua kontestan pemilu wajib mematuhinya. (far/c18/hud)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
