Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 19.05 WIB

Tak Ada Pelanggaran, Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran Terkait Kegiatan Bagi-Bagi Susu saat CFD di Jakarta

 

Gibran Rakabuming Raka bagikan susu kemasan di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12).

JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengenakan sanksi pada Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua. Yakni terkait aksi pemberian susu yang dilakukannya selama Car Free Day (CFD) di Jakarta.

Keputusan itu diambil karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan kampanye.

”Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti dilansir dari Antara.

Gibran Rakabuming Raka telah mematuhi peraturan yang berlaku dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Bagja mengumumkan hasil investigasi setelah adanya laporan terkait kampanye Gibran di Car Free Day Jakarta pada Minggu (3/12), yang diduga melibatkan anak-anak dan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Menurut hasil tersebut, lanjut Bagja, kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilihan. Meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan hukum lain.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menyatakan, Bawaslu tidak dapat secara langsung memberikan sanksi kepada peserta Pemilu. Sebab, diperlukan pengkajian dan pemeriksaan yang cermat sebelum mengambil tindakan.

”Jika aduan dari masyarakat, seperti berupa foto atau video, dapat terbukti melibatkan unsur tindak pidana pemilu dan pelanggaran aturan, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Paudi.

”Proses penindakan dimulai dengan identifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan, dan melibatkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” tambah dia.

Sebelumnya, Gibran melakukan pembagian susu secara gratis kepada warga di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (3/12). Tindakan itu dianggap sebagian pihak sebagai pelanggaran, karena terlihat seperti mempromosikan program unggulan bersama Prabowo Subianto selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Namun Gibran menjelaskan, kegiatan tersebut semata-mata sebagai bentuk sapaan kepada masyarakat di lokasi yang sering dikunjungi banyak orang.

”Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita enggak melakukan ajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” ucap Gibran.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore