Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Desember 2021 | 23.41 WIB

Kekerasan Seksual Oleh Dosen Terus Muncul, Kampus Perlu Bikin Aturan

ILUSTRASI. Kekerasan seksual. - Image

ILUSTRASI. Kekerasan seksual.

JawaPos.com – Kasus kekerasan seksual di kampus satu per satu mulai mencuat ke permukaan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS).

Salah satu kampus yang mendapat perhatian publik atas kasus kekerasan sekualnya adalah Universitas Sriwijaya (Unsri). Di mana oknum dosen Unsri berinisial A diketahui telah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di ruang laboratorium kampus.

Yang terbaru adalah oknum dosen Unsri berinisial R yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya, yakni F, C dan D, karena melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial mereka. Melihat kasus tersebut, kerap kali korbannya adalah wanita atau mahasiswi.

Jika melihat Permen PPKS yang dikutip JawaPos.com, Jumat (10/12), regulasi ini tidak hanya berfokus pada mahasiswi saja, melainkan semua sivitas akademika seperti dosen dan tenaga kependidikan. Oleh karenanya dalam Pasal 6, perguruan tinggi diminta untuk merumuskan sejumlah kebijakan untuk mencegah kekerasan seksual dalam kampus.

Adapun hal yang perlu diatur adalah tentang pembatasan pertemuan antara mahasiswa/i dengan pendidik atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus atau luar area kampus. Dalam Pasal 7 juga ditegaskan bahwa dosen tidak boleh melakukan pertemuan dengan mahasiswa/i secara individu untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.

Untuk melakukan pertemuan dengan mahasiswa/i di luar jam operasional kampus atau luar area kampus, bahkan secara individu selain proses pembelajaran, dosen perlu mendapatkan izin dari kepala atau ketua program studi atau kepala jurusan sebagai saksi.

Apabila pendidikan yang bersangkutan kepala atau ketua program studi atau kepala jurusan sebagai saksi, maka harus ada persetujuan dari atasannya. Jika tidak ada persetujuan, maka dianggap ada maksud lain.

Adapun, persetujuan yang di maksud adalah pendidik atau tenaga kependidikan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Mahasiswa. Permohonan izin disampaikan kepada kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.

Terkait dengan sanksi jika terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku akan dikenakan sanksi administratif, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Lalu, sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Kemudian pengurangan hak sebagai mahasiswa, meliputi penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa dan pengurangan hak lain.

Sementara untuk sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Bagi mereka yang telah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang, pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS dengan pembiayaannya dibebankan pada pelaku. Laporan hasil program konseling sebagai dasar pemimpin perguruan tinggi, untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore