Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 November 2021 | 22.07 WIB

Permudah Tracing Covid-19, Faskes Harus Pasang QR Code Pedulilindungi

Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021). Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam pasar tradisional. Pasar tersebut tersebar dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan - Image

Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021). Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam pasar tradisional. Pasar tersebut tersebar dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan

JawaPos.com - Mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Faskes tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menjelaskan, pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi Covid-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya,” kata Abdul Kadir dalam keterangan Kemenkes, Rabu (10/11).

Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.

Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id. Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.

Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di gawai masing-masing pengunjung, apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai handphone yang terkoneksi dengan internet.

Jadi, pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Sejak kebijakan ini diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore