
Massa demonstran bentrok dengan polisi di depan Gedung DPRD DIJ, Kamis (8/10). Demo aksi tolak RUU Cipta kerja berujung kericuhan (Foto: Elang Kharsima Dewangga).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Dia merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian.
Syahganda dalam perkaranya dituntut melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu. "Syahganda Nainggolan bebas. Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang memohon DR Syahganda Naiggolan agar dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara," kata tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Alkatiri menjelaskan, kliennya sebelumnya dituntut menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu 6 tahun penjara. Namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan Pasal 14 Ayat (1) yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
"Tetapi Majelis Hakim mengunakan pasal 15 UU yang sama ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun," ucap Alkatiri.
Dia menyebut, majelis hakim hanya menghukum kliennya dengan hukuman
tujuh bulan penjara. Lantas JPU mengajukan banding putusan PN Depok dan Pengadilan Tinggi menolak banding JPU.
"Sehingga JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya Kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan DR. Syahganda Nainggolan dapat berlapang dada menikmati kebebasannya," pungkas Alkatiri.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
