Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 November 2021 | 23.40 WIB

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Bebas

Massa demonstran bentrok dengan polisi di depan Gedung DPRD DIJ, Kamis (8/10). Demo aksi tolak RUU Cipta kerja berujung kericuhan (Foto: Elang Kharsima Dewangga). - Image

Massa demonstran bentrok dengan polisi di depan Gedung DPRD DIJ, Kamis (8/10). Demo aksi tolak RUU Cipta kerja berujung kericuhan (Foto: Elang Kharsima Dewangga).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Dia merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian.

Syahganda dalam perkaranya dituntut melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu. "Syahganda Nainggolan bebas. Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang memohon DR Syahganda Naiggolan agar dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara," kata tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat (5/11).

Alkatiri menjelaskan, kliennya sebelumnya dituntut menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu 6 tahun penjara. Namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan Pasal 14 Ayat (1) yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

"Tetapi Majelis Hakim mengunakan pasal 15 UU yang sama ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun," ucap Alkatiri.

Dia menyebut, majelis hakim hanya menghukum kliennya dengan hukuman
tujuh bulan penjara. Lantas JPU mengajukan banding putusan PN Depok dan Pengadilan Tinggi menolak banding JPU.

"Sehingga JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya Kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan DR. Syahganda Nainggolan dapat berlapang dada menikmati kebebasannya," pungkas Alkatiri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore