Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 14.20 WIB

Terkait Pelunasan Biaya Haji Khusus, Kemenag Konfirmasi Akan Dibuka dalam Dua Tahap, Catat Tanggalnya!

Ilustrasi calon jamaah haji. Pelunasan biaya haji khusus 2024  sudah bisa dilakukan pada Desember ini. (Portal Informasi Indonesia) - Image

Ilustrasi calon jamaah haji. Pelunasan biaya haji khusus 2024 sudah bisa dilakukan pada Desember ini. (Portal Informasi Indonesia)

JawaPos.com – Perihal Haji 1445 Hijriah / tahun 2024 Masehi yang akan dilaksanakan tahun depan, Kementerian Agama menyebutkan bahwa keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus itu akan dibuka dalam dua tahap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, yang menyatakan bahwa tahap pertama akan berlangsung setiap hari kerja mulai 12 - 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023.

Menurutnya, Kemenag telah mengirim surat kepada Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat tersebut disertai lampiran daftar nama calon peserta haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.

Melansir dari Antara, Selasa (12/12), kuota haji khusus 1445 H / 2024 M berjumlah 17.680 orang, yang terdiri atas 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara, total kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang. Dengan demikian maka jumlah jamaah haji khusus tersebut hanya sekitar 8 persen dari kuota yang disediakan untuk Indonesia.

"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap satu. Sementara, daftar namanya sudah kami serahkan kepada PIHK dan BPS Bipih,” ungkapnya di Jakarta, pada Selasa (12/12).

Anna mengungkap bahwa masyarakat juga bisa melihat daftar nama mereka melalui website haji.kemenag.go.id.

Sementara untuk daftar nama jamaah calon haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.

Bagi jamaah calon haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus, tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya harus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Untuk mengatasi permasalahan itu, peserta calon haji yang bersangkutan bisa melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihannya.

Lebih lanjut, Kemenag mengingatkan para jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan untuk segera melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," katanya.

Anna Hasbie menyebut, bahwa tahun 2024 nanti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.

Oleh sebab itu, jamaah calon haji khusus juga diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore