
Salah satu Pegawai KPK yang Tidak lolos TWK keluar membawa sisa barang dan peralatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2021). Sebanyak 57 orang pegawai yang tidak lolos TWK akan resmi keluar dari KPK 30 September mendatang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA P
JawaPos.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkapkan, 57 pegawai yang akan dipecat dari KPK tidak akan mengantongi pesangon dan dana pensiun. Mereka hanya akan mendapatkan tunjanhan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri dikonfirmasi, Senin (20/9).
Dia lantas membandingkan, pekerja swasta atau buruh pabrik pun masih mendapat pesangon ketika dipecat atau diberhentikan dari KPK. Dia menyesalkan, hal ini mengapa terjadi kepada 57 pegawai nonaktif KPK.
"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57," papar Giri.
Menurut Giri, kinerja pemberantasan korupsi kini dicampakkan. Padahal 57 pegawai KPK telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor. Menurutnya, janji menyalurkan ke BUMN pun dinilai hanya permainan.
"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," ungkap Giri.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pernyataan Giri Suprapdiono tersebut. Meski demikian, Firli secara tegas telah menyatakan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan karena asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan secara konstitusional dan tidak melanggar Undang-Undang.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," pungkas Firli.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
