Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 22.58 WIB

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

 

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK akan membawa dugaan pelanggaran kode etik itu ke tahap persidangan.
 
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang pertama terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
 
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).
 
 
Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.
 
'Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," ucap Tumpak.
 
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.
 
"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," tegas Tumpak.
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 
 
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).
 
Terpenting dalam kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk membawa perkara yang menjerat Firli Bahuri ke pengadilan. Ia pun memastikan, Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
 
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegas Sigit.
 
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore