Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 15.54 WIB

Meski Kasus E-KTP Setya Novanto Sudah Inkracht, Legislator NasDem Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Penting Didalami

Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka keempat kasus e-KTP - Image

Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka keempat kasus e-KTP

 
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus e-KTP, layak untuk didalami lagi. Meskipun saat ini belum memenuhi syarat untuk melakukan interpelasi.
 
"Untuk sampai pada interpelasi, saya masih belum cukup substantif kalau sampai kepada interpelasi. Kenapa? ya tentunya kita butuh informasi yang mendalam lagi," kata Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (6/12).
 
Politikus Partai NasDem itu menekankan, kasus yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto memang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, pernyataan Agus Rahardjo masih relevan untuk didalami, sebab berkaitan dengan kewenangan presiden sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
 
 
"Bagaimana kita menjalankan hukum tanpa intervensi, itu masih relevan, jadi di isu itu yang kita diskusikan. Bukan soal pada kasusnya," tegasnya.
 
Presiden Joko Jokowi sebelumnya telah merespons pernyataan mantan KPK Agus Rahardjo yang menyatakan, dirinya meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mempertanyakan mengapa hal itu diramaikan, mengingat Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
 
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya. Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun," ucap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
 
Kepala negara mempersoalkan, mengapa pernyataan Agus Rahardjo diramaikan pada saat ini. Sebab, Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
 
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," cetus Jokowi.
 
Jokowi pun membantah melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo saat itu. Hal ini setelah dirinya mengecek apakah saat November 2017 bertemu dengan Agus Rahardjo.
 
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada agenda yang di Setneg, nggak ada tolong di cek lagi aja," tegas Jokowi.
Terpisah, Agus Rahardjo tak menampik pertemuannya dengan Presiden Jokowi saat itu, salah satunya membicarakan penanganan kasus e-KTP. Ia mempersilakan mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.
 
"Tolong dikutip saja dari Rosi, aku masih nungguin istri saya di RS," ucap Agus Rahardjo kepada JawaPos.com.
 
Pernyataan Agus Rahardjo menjadi sorotan, usai mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk membicarakan kasus e-KTP. Bahkan, Agus mengaku Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penanhanan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ungkap Agus.
 
"Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” imbuhnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore