Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 15.53 WIB

Kemendagri Keluarkan Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meluncurkan Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan. (Dok. Kemendagri)

JawaPos.com - Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada bidang kesehatan akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam rangka menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan yang semakin efektif, efisien, ekonomis dan transparan, perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD bidang kesehatan.

Menyikapi itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri me-launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.

“Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja blud kesehatan khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/ pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing," ujar Maurits.

Terkait pembinaan BLUD kedepan, Maurits menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan Kerjasama dari Pemerintah daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain dapat dilakukan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD; serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” pungkas Maurits.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore