Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 06.04 WIB

Pemerintah Resmikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Tanggal Merah di Kalender

Ilustrasi - Pemerintah tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama total ada 27 hari (Pexels) - Image

Ilustrasi - Pemerintah tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama total ada 27 hari (Pexels)

JawaPos.com – Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Ketetapan tanggal merah itu tertuang dalam Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah menyebut telah menetapkan tanggal merah pada kalender dengan total 27 hari di tahun 2024.

Rinciannya yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023 atau berarti tidak ada penambahan maupun pengurangan. 

Melansir dari laman Umsu.ac.id, Senin (4/12), berikut ini adalah daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur Nasional 2024

1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret : Wafat Isa Almasih

31 Maret : Hari Paskah

10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

1 Mei : Hari Buruh Internasional

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore