Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Agustus 2021 | 18.52 WIB

Pemerintah Luncurkan Perpres 67/2021 Tentang Penanggulangan TBC

Ilustrasi TBC. Boldsky - Image

Ilustrasi TBC. Boldsky

JawaPos.com - Sebagai wujud nyata komitmen dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) dan untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengajak semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi penanggulangan TBC.

“Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Seraya kembali mengingat pesan Presiden Jokowi terkait penanggulangan TBC, yakni pertama, melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC. Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas, lalu upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor, sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.

Sementara dari arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, kata Muhadjir ialah perlu meningkatkan edukasi, komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit TBC. Kemudian meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat, serta melakukan penguatan faskes, serta memperkuat sistem informasi dan pemantauan.

“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insya Allah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” tutur Muhadjir.

Dirinya pun, dengan ditandatanganinya Perpres tentang Penanggulangan TBC diharapkan akan menyatukan langkah semua sektor agar dapat bersinergi dan semakin menguatkan upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun global, khususnya dalam penanggulangan TBC.

“Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19. Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore