Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Desember 2023 | 00.00 WIB

3 Desember Hari Disabilitas Internasional, Ketahui 23 Hak yang Didapat Penyandang Disabilitas

Kontingen Indonesia bertolak dari Bandara Adi Soemarmo Solo menuju gelaran olahraga disabilitas Asian Para Games 2022 di Hangzhou, Senin (16/10/2023). (ANTARA/HO-NPC)

JawaPos.com – Untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas di seluruh dunia, setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas ialah seorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam UU tersebut juga disebutkan hak-hak yang didapat oleh penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kebebasan dasar secara penuh dan setara.

  1. Hak Hidup

Seorang penyandang disabilitas memiliki hak hidup yang meliputi penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan.

Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi, dan terbebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

  1. Hak Bebas dari Stigma

Hak bebas dari stigma bagi penyandang disabilitas ialah bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terhadap kondisi disabilitasnya.

  1. Hak Privasi

Penyandang disabilitas memiliki hak privasi yang meliputi diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di muka umum.

Selain itu, juga berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, penghormatan rumah dan keluarga, perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga, dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi dan komunikasi pribadi.

  1. Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

Hak keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas meliputi hak perlakuan yang sama di mata hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam keuangan, dan memperoleh akses pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan.

Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

  1. Hak Pendidikan

Penyandang disabilitas juga berhak atas pendidikan yang meliputi mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore