Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 19.48 WIB

Jusuf Kalla: Produk Yang Sudah Berlabel Halal Silahkan Dinikmati Sebaik-baiknya!

Jusuf Kalla mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan Qunut Nazila sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. - Image

Jusuf Kalla mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan Qunut Nazila sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

JawaPos.com - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak melakukan boikot terhadap produk-produk lokal menyusul agresi militer Israel terhadap Palestina. Menurutnya, ajakan boikot tetap harus direspon dengan bijak oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Anda boleh menikmati produk sebaik-baiknya karena telah diberikan label halal," kata Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis yang diterima.

JK menjelaskan, produk-produk yang ada di Indonesia tentu dibuat menggunakan bahan-bahan serta tenaga kerja dan modal dari dalam negeri. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengimbau agar jangan sampai ada masalah lain yang timbul di tengah masyarakat akibat ajakan boikot yang tidak disikapi dengan bijak.

"Perusahaan–perusahaan yang betul-betul produk Indonesia dan milik Indonesia tentu dihargai dan saya yakin MUI memahami dan telah memberikan penjelasan itu," katanya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 ini melanjutkan, salah satu cara yang mungkin bisa menghentikan agresi ialah dengan mengajak negara-negara di seluruh dunia bersatu atas nama kemanusiaan. Diplomasi kemanusiaan itu perlu dilakukan secara besar-besaran di samping memberikan bantuan kepada warga Palestina.

"Karena itulah, maka tindakan nyata kita adalah memberikan bantuan secara riil," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya. Dia menjelaskan, produk tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan tetapi, yang diharamkan itu aktivitas atau perbuatan.

Dia menerangkan, fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Dia meminta masyarakat tidak keliru memahami fatwa tersebut.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," katanya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore