Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 18.18 WIB

Rekam Jejak Firli Bahuri, Mulai dari Jadi Saksi hingga Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. - Image

Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam (22/11).

Diketahui sebelumnya, Firli sempat dipanggil beberapa kali oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya terhadap kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Firli Bahuri hanya memenuhi dua dari total lima panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya.

Hal itulah yang pada akhirnya membuat Firli Bahuri di isukan sering mangkir dari kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut mantan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo.

Dikutip Kaltim Post (JawaPos Grup), pada panggilan perdananya di tanggal 20 Oktober, Firli Bahuri tidak hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Akhirnya Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan kedua Firli pada empat hari setelahnya, yakni tanggal 24 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

Firli Bahuri akhirnya menjalani pemeriksaan hari itu di Bareskrim Polri pada pukul 10.00, bukan di Polda Metro Jaya.

Dikutip Radar Sukabumi (JawaPos Grup), pemindahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan dari pimpinan KPK.

Setelah mendapat sedikit keterangan dari Firli, Polda Metro Jaya dikatakan akan melakukan pemanggilan kembali untuk mengonfirmasi beberapa hal, sementara status Firli saat ini masih sebagai saksi.

Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli untuk diperiksa pada tanggal 7 November, namun Firli tak hadir. Kali ini ia mangkir dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh, dalam rangka road show bus antikorupsi.

Pemanggilan pun dijadwalkan ulang pada 14 November 2023. Namun, lagi-lagi Firli tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pada 14 November itu juga, KPK telah mengirimkan surat balasan kepada penyidik terkait konfirmasi kehadiran Firli Bahuri, yang dapat hadir pada 16 November 2023.

Pemeriksaan pada 16 November akhirnya terpenuhi oleh Firli. Pemeriksaan itu berlangsung di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri atas permintaan KPK.

Selain menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya, Firli pun menghadiri pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 November yang sebelumnya sempat tertunda. Ia diperiksa selama tiga jam.

Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK ini masih sejalan dengan proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore