Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 21.43 WIB

UMP 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Daftar Kenaikan di Sejumlah Provinsi di Pulau Jawa

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com) - Image

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Seluruh provinsi yang berada di pulau Jawa resmi ketok UMP 2024 per tanggal 21 November 2023.

Provinsi di pulau Jawa terdiri dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Kenaikan UMP paling tinggi dicatatkan oleh Provinsi DI Yogyakarta yakni sebesar 7,27 persen. Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Banten sebesar 2,5 persen saja.

Rata-rata kenaikan UMP 2024 di pulau Jawa secara keseluruhan sekitar 4,48 persen.

Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2024 provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang dikutip JawaPos.com dari berbagai sumber.

1. DKI Jakarta
Dikutip JawaPos.com dari Antara, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Besaran rupiah UMP DKI 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381 dari sebelumnya itu sekitar Rp4,9 juta. Jumlah UMP 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583.

2. Banten
Dilansir dari Instagram @bantenraya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik sebesar Rp66.532 atau 2,5 persen saja menjadi Rp2.727.812 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.661.280.

Ketetapan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287.Huk/2023 tertanggal 21 November 2023.

3. Jawa Barat
Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen atau Rp70.824.

UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495. Sedangkan, UMP Jawa Barat sebelumnya adalah Rp1.986.670.

Kenaikan UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

4. Jawa Tengah
Dilansir dari jatengprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Nilai tersebut naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jawa Tengah 2024 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore