
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejumlah guru besar antikorupsi menyoroti ketidakhadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6) lalu. Guru besar mendorong Komnas HAM melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Firli Bahuri Cs.
Sebab kehadiran Pimpinan KPK merupakan hal penting untuk membuka tabir, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK. Karena 75 pegawai KPK yang gagal TWK menduga terdapat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6).
"Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan gitu. Jadi tidak ada keraguan," sambungnya.
Bivitri menuturkan, para guru besar mendukung Komnas HAM untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Firli Bahuri Cs. Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua KPK lainnya dianggap penting untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Semuanya guru besar justru sangat mendukung dan bahkan memberikan tips and trik bagi Komnas HAM supaya nanti lancar, ketika melakukan pemeriksaan dan menulis rekomendasi," ujar Bivitri.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu Pimpinan KPK untuk hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada Selasa (15/6) besok. Komnas HAM juga mengagendakan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
"Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam," ucap Anam.
Menurut Anam, semakin banyak pihak yanh memberikan keterangan akan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN. Terlebih keterangan Pimpinan KPK merupakan hal terpenting untuk mengonfirmasi sejumlah data-data yang dikumpulkan.
"Mulai besok sampai kamis ada pemeriksaan, ada agenda pemeriksaan untuk berbagai pihak," papar Anam.
Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Ulang Firli Cs Klarifikasi Polemik TWK
Anam tak memungkiri, upaya paksa bagi Komnas HAM memang diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu meminta Pengadilan untuk memanggil paksa.
"Secara hukum dan kewenangan di Undang-Undang sudah diatur istilah soal panggilan paksa memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri. Apakah kita akan menggunakan kewenagan itu atau tidak, sampai sekarang menganggap kolega kolega kami di KPK berniat baik untuk datang," tandas Anam.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
