Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 02.53 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD Menilai Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Suap Sudah Sesuai Prosedur

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

 
JawaPos.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.
 
Menurut Mahfud, jika Wamenkumham menghilang tanpa kabar dan sampai jangka waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. 
 
Tidak hanya itu, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul padahal sudah ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
 
"Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis (16/11) seperti dikutip dari Antara.
 
Saat ditanya apakah Prof. Eddy Hiariej harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. "Ya nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.
 
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.
 
 
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11), Prof Eddy berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
 
"Terkait pemberitaan mengenai posisi Wamenkumham, perlu kami sampaikan sebagai berikut bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/11).
 
Menkumham Yasonna H. Laoly sendiri mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
 
 
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," ujar Yasonna.
 
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
 
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore