Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 21.24 WIB

Teguh Sumarno Jadi Ketua Umum PB PGRI Periode 2023-2028

PB PGRI masa Bakti XXIII 2023-2028 di bawah Ketua Umum Teguh Sumarno hasil KLB Surabaya telah mendapatkan pengesahan hukum melalui Keputusan Menkumham. - Image

PB PGRI masa Bakti XXIII 2023-2028 di bawah Ketua Umum Teguh Sumarno hasil KLB Surabaya telah mendapatkan pengesahan hukum melalui Keputusan Menkumham.

JawaPos.com–Puluhan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2023-2028 menggeruduk sekaligus menduduki Kantor PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Pengurus masa bakti 2023-2028 itu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November. Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno menggantikan ketua umum sebelumnya Unifah Rosyidi.

Teguh menegaskan, Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

”Beberapa waktu lalu KLB di Surabaya itu dinilai ilegal. Kami sah kok, sudah ada keputusan dari Menkumham. Makanya kami hari ini menduduki kantor PB PGRI yang semestinya sudah menjadi hak kepengurusan baru,” tegas Teguh di Kantor PB PGRI, Kamis (16/11).

Sementara itu, Sekjen PB PGRI Mansur Arsyad menambahkan, terhitung sejak 13 November 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah terjadi pergantian kepengurusan Pengurus Besar PGRI dari Pengurus PB PGRI yang lama dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi, Sekretaris Ali H.A. Rahim, dan seterusnya digantikan Pengurus Besar PGRI yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, dan seterusnya.

”Dengan demikian terhitung sejak tanggal tersebut, kepengurusan lama secara hukum tidak berhak lagi untuk dan atas nama PB PGRI untuk keperluan apapun,” tegas Mansur.

Selanjutnya, kata Mansur, karena pengurus PB PGRI periode 2019-2023 telah berakhir dengan telah dikeluarkan SK AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi (ketua umum lama), tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi.

”Oleh karena itu, sudah sepatutnya yang bersangkutan segara menyerahkan kantor kepada pengurus yang sah sesuai dengan hukum,” ujar Mansur.

Mansur mengajak seluruh pengurus PGRI di semua tingkat secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi demi solidaritas dan soliditas organisasi serta menata ulang organisasi ini menjadi lebih baik demi mengangkat harkat, martabat, dan profesionalisme guru di seluruh Tanah Air.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore