Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 14.20 WIB

Viral! Buntut Fatwa MUI, Sebuah Supermarket di Tanjungpinang Boikot Sejumlah Merek Terkenal

Sejumlah barang yang diduga Pro Israel tidak dijual di Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau./Instagram @terangmedia - Image

Sejumlah barang yang diduga Pro Israel tidak dijual di Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau./Instagram @terangmedia

JawaPos.com – Beredar sebuah video dan foto di media sosial, dimana sebuah supermarket memboikot produk-produk yang diduga pro Israel.

Berdasarkan unggahan video akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), diketahui supermarket itu bernama Al Baik, yang terletak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Terlihat dalam video itu, produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight menjadi sasaran boikot.

Selain itu, juga terlihat kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat ikut diboikot oleh Supermarket Al Baik.

Pada tiap-tiap produk itu terdapat sebuah tulisan ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.

Aksi boikot tersebut sudah dilakukan sejak dua hari kebelakang, usai MUI mengeluarkan Fatwa terkait produk Pro Israel.

Pegawai Supermarket Al Baik, Sofyan Wardana mengatakan, produk-produk yang pro terhadap Israel sudah mulai diturunkan dan tidak lagi diperjual belikan.

“Paling banyak itu produk yang dibawa naungan Unilever dan Nestle,” kata Sofyan pada Senin (13/11).

Sofyan mengatakan, barang-barang yang diboikot itu sebagian dipindahkan dan ada juga yang diberi label tulisan bahwa produk itu tidak dijual.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga banyak masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel itu. Dengan begitu masyarakat sudah tidak akan kaget lagi.

Beberapa barang yang diboikot itu termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, pungkas Sofyan.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.

Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.

Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore