
Sejumlah barang yang diduga Pro Israel tidak dijual di Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau./Instagram @terangmedia
JawaPos.com – Beredar sebuah video dan foto di media sosial, dimana sebuah supermarket memboikot produk-produk yang diduga pro Israel.
Berdasarkan unggahan video akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), diketahui supermarket itu bernama Al Baik, yang terletak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Terlihat dalam video itu, produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight menjadi sasaran boikot.
Selain itu, juga terlihat kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat ikut diboikot oleh Supermarket Al Baik.
Pada tiap-tiap produk itu terdapat sebuah tulisan ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.
Aksi boikot tersebut sudah dilakukan sejak dua hari kebelakang, usai MUI mengeluarkan Fatwa terkait produk Pro Israel.
Pegawai Supermarket Al Baik, Sofyan Wardana mengatakan, produk-produk yang pro terhadap Israel sudah mulai diturunkan dan tidak lagi diperjual belikan.
“Paling banyak itu produk yang dibawa naungan Unilever dan Nestle,” kata Sofyan pada Senin (13/11).
Sofyan mengatakan, barang-barang yang diboikot itu sebagian dipindahkan dan ada juga yang diberi label tulisan bahwa produk itu tidak dijual.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga banyak masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel itu. Dengan begitu masyarakat sudah tidak akan kaget lagi.
Beberapa barang yang diboikot itu termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, pungkas Sofyan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
