Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 15.45 WIB

Rapat Kerja Bersama DPR, Menag Usulkan Biaya Haji Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 105 Juta Per Jamaah

Kemenag dan DPR Bentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 (Kemenag.go.id) - Image

Kemenag dan DPR Bentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 (Kemenag.go.id)

JawaPos.Com— Kementerian Agama bersama DPR mengadakan Rapat Kerja dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

Dilansir melalui laman Kemenag.go.id, Selasa (14/11), Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ashabul Kahfi selaku Ketua Komisi VIII, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ashabul Kahfi, Ketua Komisi VIII DPR RI, dikutip melalui kemenag.go.id, Selasa (14/11).

Dalam putusan pembentukan Panja tersebut, Panita Kerja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai oleh Moekhlas Sidik.

Sebagai permulaan diskusi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun 2024, yakni sebesar Rp105.095.032,34.

Perhitungan tersebut nantinya akan dibagi dalam dua bagian, yaitu bagian yang diberikan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan yang diserahkan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam menyusun gagasan BPIH, Menag menyebutkan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," tuturnya.

Menag mengatakan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa bagian, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

"Bagian biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas Menag.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore