
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) menggelar konferensi pers. (Yesika Dinta/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Anak anggota DPRD Bekasi hendak menikahi anak berusia 15 tahun setelah melalukan tindakan asusila, yakni pemerkosaan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pernikahan itu bukan solusi untuk korban pemerkosaan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan banyak dampak negatif atas pernikahan dini tersebut, termasuk suami yang berstatus tersangka yang akan dipenjara. "Kalau pun dia menikah tentu status suaminya ke depan itu narapidana," terangnya kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).
Lalu, ini juga menyalahi peraturan perundang-undangan tentang pernikahan. Di mana usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sementara korban masih 15 tahun.
"Kemudian tentu kita punya satu isu usia soal pernikahan usia anak, kita tidak mendorong juga untuk terjadi pernikahan usia anak, apapun itu alasannya," imbuhnya.
Adapun, dampak dari pernikahan belum cukup umur adalah terkait kondisi psikologi pasangan yang tidak stabil, kesiapan alat reporduksi mengandung janin, melahirkan anak hingga mengasuh anak.
"Mengasuh anak ini tentu tantangan tidak mudah, begitu juga masa depan ekonomi anak. Jadi banyak dampak lain yang jadi pertimbangan kita dan keluarga juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan usia anak," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
