JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menyandang status tersang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, jika mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang diduga memberikan uang kepada Wamenkumham Eddy Hiariej.
Menurut Boyamin, uang itu diberikan oleh Helmut Hermawan berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum perusahanaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," kaya Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11).
Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor, yakni Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," ucap Boyamin.
Selain terseret kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej. Helmut Hermawan diduga juga terseret kasus pemalsuan tanda tangan yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Jumiatun Van Dongen yang melaporkan Hemut ke Polri, melalui suaminya Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," ungkap Willem.
Ia menduga, Helmut tak bermain seorang diri tapi bersama rekannya Thomas Azali. Keduanya disebut nekat memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," ucap Willem.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Eddy merupakan, satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain Eddy, KPK juga turut menjerat tiga pihak lainnya sebagai tersangka.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," pungkas Alex.