Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Mei 2021 | 23.27 WIB

Hakim MK: UU KPK Hasil Revisi Minim Kajian dan Partisipasi Publik

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Sehingga UU 19/2019 secara konstitusional dinilai tetap berlaku.

Meski demikian Hakim Konstitusi Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dalam menguji UU 19/2019 tentang KPK. Permohonan uji materi UU KPK hasil revisi ini digugat oleh Agus Rahardjo, Laode M Syarief, Saut Situmorang dan 11 orang lainnya sebagai pemohon.

"Dissenting opinion saya dalam perkara a quo berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam registrasi perkara lainnya sepanjang terkait dengan perkara undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Hakim Konstitusi Wahidudin Adams di Gedung MK, Selasa (4/5).

Wahidudin menyampaikan, berdasarkan penjelasan ahli Bagir Manan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) menilai, UU Nomor 19/2019 secara nyata telah mengubah struktur dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat.

"Mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang, hanya beberapa hari berakhirnya masa periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama, suatu pembentukan undang-undang yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat," cetus Wahidudin.

Wahidudin menyebut, singkatnya waktu pembentukan berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan panjang. Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap khususnya lembaga yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam hal ini KPK.

"Selain itu tidak sinkronnya antara naskah akademik yang cenderung berorientasi pada pembentukan sebuah undang-undang perubahan-perubahan KPK dan undang-undang yang memang sejak awal ternyata telah berotasi membentuk sebuah undang-undang baru tentang KPK, juga menunjukkan bahwa dalam undang-undang a quo, telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK," ungkap Wahidudin.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 19/2019 Tentang KPK

Tetapi pada pokoknya, MK tetap menolak untuk seluruhnya uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. MK menilai, permohonan UU KPK hasil revisi tidak beralasan hukum.

"Mahkamah berkesimpulan, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore