Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 April 2021 | 20.44 WIB

Polisi Belum Izinkan Satpam Pakai Pangkat, Ini Alasannya

Foto: Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri. Credit: sabik - Image

Foto: Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri. Credit: sabik

JawaPos.com - Seragam baru satpam tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal itu karena sekilas sangat mirip dengan seragam anggota Polri. Sehingga ketika dijumpai di lapangan, sulit membedakannya.

Salah satu aspek mencolok yang membedakannya yaitu pangkat di pundak. Sampai saat ini, Polri belum mengizinkan satpam memakai pangkat.

"Untuk kepangkatan ini belum bisa dilaksanakan. Belum bisa dipakai karena kalau gunakan pangkat ada beberapa tahap," kata Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri kepda wartawan, Sabtu (17/4).

Tahapan yang harus dilalui oleh satpam yaitu, uji kompetensi. Apabila lulus, bisa dilakukan pengukuhan agar satpam tersebut bisa menggunakan pangkat.

Namun, di Perpol Nomor 4 Tahun 2020 belum memuat petunjuk teknis terkait kepangkatan ini. Maka diperlukan adanya Peraturan Baharkam Polri sebagai aturan turunan.

"Sampai sekarang peraturan Kabaharkam Polri belum terbit. Maka sementara atas kebijakan pimpinan Polri meminta disampaikan ke masyarakat penggunaan pangkat untuk satpam sampai sekarang belum diperbolehkan," jelas Jajang.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta kepada pihak manapun agar tidak memakaikan pangkat kepada satpam. "Kalau ada yang sudah gunakan mohon diingatkan kalau tidak boleh digunakan," pungkas Jajang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore