Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Maret 2021 | 00.11 WIB

Petakan Kerugian Masyarakat, Koalisi Antikorupsi Buka Posko Bansos

Ilustrasi bantuan sosial. (Chris/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi bantuan sosial. (Chris/Jawa Pos)

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan bagi masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Covid-19 2020 di wilayah Jabodetabek. Pengaduan yang masuk nanti digunakan sebagai acuan untuk memetakan masalah dan kerugian yang diterima masyarakat akibat korupsi bansos.

Koalisi masyarakat sipil itu terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, serta Visi Integritas Law Office.

Anggota koalisi Kurnia Ramadhana menjelaskan, pengaduan yang masuk akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama. Yakni, menuntut pemulihan kerugian masyarakat. ”Informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Kurnia kemarin (21/3).

Pos pengaduan dibuka mulai kemarin hingga 4 April mendatang. Koalisi menyiapkan formulir dalam link posko korban bansos serta hotline telepon dan WhatsApp. ”Problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap peneliti ICW tersebut.

Baca juga: Dua Pihak Swasta Didakwa Menyuap Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar

Dalam konteks korupsi bansos, Kurnia menegaskan bahwa masyarakat untuk kali kesekian merasakan dampak korupsi yang dilakukan pejabat publik. Menurut dia, praktik kejahatan itu tidak hanya terbatas pada suap-menyuap. Tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 2,73 triliun.

Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi bansos tersebut. Padahal, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban menjamin kebutuhan dasar warga yang aktivitasnya dibatasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=yyCCfGAxOCQ

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore