Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Februari 2021 | 23.27 WIB

Komnas HAM: Tak Ada Penyiksaan yang Dialami Maaher At Thuwailibi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran  bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT J - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT J

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, akan mendalami meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/2) malam. Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Maaher.

’’Kami mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kekerasan, keluarganya kan juga sudah bilang tidak ada kekerasan, sama dengan keterangan polisi, tapi sakit,’’ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Damanik menyampaikan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam akan melakukan pengecekan langsung terkait meninggalnya Maaher. Pendalaman ini akan dilakukan melalui keterangan anggota kepolisian. ’’Sekarang sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan dan macam-macam. Jadi itu, bukan unsur penyiksaan,’’ beber Damanik.

Menurut Damanik, pihaknya akan mendalami soal permintaan Maaher untuk mendapat perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat tetapi tidak diindahkam oleh aparat kepolisian. Melainkan, Maaher mendapat perawatan di RS Polri, Kramatjati.

’’Kenapa ada informasi seperti itu. Apa benar juga. Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kami delete lah ya,’’ tandas Damanik.

Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher. Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam. ’’Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’’ kata Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).

Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. ’’Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,’’ ucap Argo.

Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ywbstq5ggHE

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore