
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT J
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, akan mendalami meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/2) malam. Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Maaher.
’’Kami mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kekerasan, keluarganya kan juga sudah bilang tidak ada kekerasan, sama dengan keterangan polisi, tapi sakit,’’ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Damanik menyampaikan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam akan melakukan pengecekan langsung terkait meninggalnya Maaher. Pendalaman ini akan dilakukan melalui keterangan anggota kepolisian. ’’Sekarang sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan dan macam-macam. Jadi itu, bukan unsur penyiksaan,’’ beber Damanik.
Menurut Damanik, pihaknya akan mendalami soal permintaan Maaher untuk mendapat perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat tetapi tidak diindahkam oleh aparat kepolisian. Melainkan, Maaher mendapat perawatan di RS Polri, Kramatjati.
’’Kenapa ada informasi seperti itu. Apa benar juga. Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kami delete lah ya,’’ tandas Damanik.
Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher. Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam. ’’Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’’ kata Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).
Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. ’’Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,’’ ucap Argo.
Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ywbstq5ggHE

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
