Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2023 | 22.36 WIB

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif - Image

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif

 
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
 
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan," sambungnya.
 
 
Jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap Anang Achmad Latif. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun.
 
Jaksa meyakini, Anang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut. Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
 
Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
 
Anang Achmad Latif juga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp 950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
 
Perbuatan korupsi ini dilakukan Anang bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
 
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
 
Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore