Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 23.26 WIB

Tim Hukum Nadiem Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun Tak Berdasarkan Alat Bukti Persidangan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai, selama proses persidangan tidak terbukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

"Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan," kata Dodi S. Abdulkadir kepada wartawan, Kamis (14/5).

Dodi menegaskan, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. 

"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegas Ari.

Sementara, Nadiem menegaskan, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan sangat mengecewakan bagi dirinya. Ia menyebut, tuntutan tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ucap Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore